terdiri dari 8 Pasal dan 6 bab yaitu KETENTUAN UMUM, PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA , TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA , SANKSI ADMINISTRATIF, PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat