Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 61 Tahun 2018

Sistem Pengelolaan Satu data Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan dan Kewenangan; 4. Mekanisme; 5. Kebijakan Dan Strategi; 6. Pengelola Data; 7. Sumber Daya Manusia; 8. Kelembagaan Dan Koordinasi; 9. Pembinaan Dan Pengendalian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 61 Tahun 2018 tentang Sistem Pengelolaan Satu data Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No. 61
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan