Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2014
Tanggal Berlaku
16 Mei 2014
Sumber
BN.2014/No.644, jdih.dephub.go.id : 9 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 61 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang
  2. Permenhub No. 60 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Curug
  3. Permenhub No. 94 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.78Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan