Dalam Perbup ini diatur mengenai penyertaan modal daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui rekening pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Empat Lawang Sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). Dengan menetapkan kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selaku Bendahara Umum Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat