Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangli perlu digali sumber pendapatan daerah sebagai salah satu faktor penunjang suksesnya pembangunan;
b. bahwa Retribusi pelayanan kepelabuhanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Restoran, maka perlu diatur Juklak Pemungutan Pajak Restoran; b. berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kab. Mahakam Ulu perlu melakukan penyesuaian Penetapan Pajak Restoran; c. untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP 136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENKEU No.11/PMK.07/2010; PERMENKEU No.4 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran dan Pelaporan; Tata Cara Penghitungna Pajak ( Tarif Pajak dan Penghitungan Pajak ); Tata Cara Pemungutan Pajak (Penetapan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran); Penagihan; Bon Penjualan (Bill); Pembukuan , Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata Di Objek Wisata
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, dan mengatasi pengangguran dengan berdasarkan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diantaranya yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas serta memberdayakan masyarakat setempat maka perlu pengaturan atas kerja sama
dalam penyelenggaraan kepariwisataan, dan adanya penambahan fasilitas yang berpotensi
sebagai Pendapatan Asli Daerah tetapi belum tercantum besaran tarif retribusi atas beberapa
fasilitas tersebut, serta berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Nomor 556/075/Dispar/2021 tanggal 2 Maret 2021 Perihal Mohon Revisi Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata beserta perubahannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) angka 4 dan angka 5 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata diubah dan ditambahkan 6 (enam) angka yakni angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15, yaitu:
tarif Retribusi Pemakaian Sarana Pariwisata untuk Fasilitas Warung di Objek wisata : Rp2.500,00/hari/buka operasional; Fasilitas Warung Wisata :
Warung Wisata (di Taman Mina Tirta) : Rp100.000,00/bulan, dan
Kafe : Rp150.000,00/bulan. Pemakaian Lapangan Paintball : Rp100.000,00/kali
Pemakaian Area Usaha Jasa Ojek di Objek Wisata : Rp10.000,00/minggu /Pelaku Usaha.
Pemakaian Area Usaha Banana Boat : Rp20.000,00/minggu/Pelaku Usaha.
Pemakaian Area Usaha Penyewaan Pelampung : Rp20.000,00/minggu /Pelaku Usaha. Karcis Menginap : Rp10.000,00/hari. Pemakaian Fasilitas :
Glamorous Camping (Glamping) : Rp400.000,00/hari/Pemakaian Sarana Inap, dan
Gazebo : Rp50.000,00/kali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2016 tentang PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYADI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tanggal 18 bulan Agustus sampai dengan tanggal 17 bulan September Tahun 2016, masih banyak wajib pajak yang belum terlayani sehingga perlu diperpanjang pelaksanaan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang ditetapkan melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 3 Pasal yang memuat perubahan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 5 Seri C Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 621
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, serta dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Persampahan perlu dilakukan peninjauan terhadap Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; peninjauan kembali tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No.7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
4 Halaman; Lampiran 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Terminal salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. TATA CARA PENAGIHAN; 10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Juncto Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 205; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Pepres No.1 tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perijinan Tertentu termasuk didalamnya mengatur tentang Retribusi Perijinan tertentu, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Dalam Hal-Hal tertentu atas Pokok Retribusi dan Atau Sanksinya dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang dan Kadaluarsa, Pemanfaat Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalaian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat