Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran dan Pelaporan; Tata Cara Penghitungna Pajak ( Tarif Pajak dan Penghitungan Pajak ); Tata Cara Pemungutan Pajak (Penetapan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran); Penagihan; Bon Penjualan (Bill); Pembukuan , Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat