Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 22, BN 2023 (651): 115 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Visa dan Izin Tinggal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (3), Pasal 92 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 108, Pasal 115 ayat (2), Pasal 141 ayat (2), Pasal 142 ayat (3), Pasal 147, Pasal 153 ayat (3), Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (3), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164, Pasal 169, Pasal 171C ayat (4), dan Pasal 171D ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Visa dan Izin Tinggal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional. Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal. Visa terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 dan Permenkumhan Nomor 29 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023
Penerbitan - Paspor Biasa - Calon Tenaga Kerja Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2023 (570): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Visa - Izin Tinggal - Keimigrasian - Corona Virus Disease 2019 - Pemulihan Ekonomi Nasional - Pencabutan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 19, BN 2023 (434): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai akibat dari penurunan Corona Virus Disease 2019, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2023
Kurikulum Pelatihan - Fungsional - Perancang Peraturan Perundang-undangan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 18, BN 2023 (361): 361 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu diubah sesuai dengan kebutuhan kurikulum pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
Permenkumham ini mengubah beberapa pasal dan lampiran dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023
Permenkumham No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN 2023 (309) : 4 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN 2023 (613): 27 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
ABSTRAK:
Anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berhak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan dan mendapatkan kepastian hukum serta keadilan dalam proses pengajuan permohonan pewarganegaraan.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2007; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 44 Tahun 2015; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SKIM diberikan kepada ABG Subjek Pasal 3A yang lahir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka Pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 12, BN 2023 (231) : 18 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat