Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SKIM diberikan kepada ABG Subjek Pasal 3A yang lahir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka Pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat