Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi , Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Villa, Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah), Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Ker-ja Asing), Peninjauan Tarif), PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Pemberian Fasilitasi Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan), KETENTUAN ADANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 ;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 ;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 ;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2021 .
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
139 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 Nomor 308
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Jenis Retribusi; Bab 10. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 11. Objek Retribusi; Bab 12. Tarif Retribusi; Bab 13. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Bab 14. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Bab 15. Ketentuan Penyidikan; Bab 16. Ketentuan Pidana; Bab 17. Ketentuan Peralihan; Bab 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
e. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan;
f. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
g. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubah Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan;
h. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
i. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
k. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2024 Seri B Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang Undang yang pelaksanaannya diatur Iebih Ianjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, selu~uh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang¬Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang¬-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-¬Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-¬Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-¬Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-¬Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-¬Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak, Jenis Retribusi, Jenis Pelayanan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pelaporan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Penagihan Pajak, Kedaluarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding, Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data dan Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Pidana, dan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2022 tentang petubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman 133
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2024
Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah - Tahun - Anggaran - 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KKOTA GUNUNGSITOLI TAHUN2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah ditubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 .
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
20 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024/NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11
Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dikarenakan substansi pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Bangka sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini serta pengaturan mengenai Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab. Bangka No. 11 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin
Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten
Bangka
2 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal
12 ayat (7), Pasal 34 ayat (5), Pasal 76 ayat (2), Pasal 103 ayat
(5), dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2022;
Materi Pokok: Penyediaan Bantuan Hukum; Penyediaan Bantuan Hukum; Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Bidang Pendidikan; JAminan Kesehatan; Kebijakan Operasional Penanggulangan Bencana; Kebijakan Operasional Penanggulangan Bencana; Penghargaan; Pemberian Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 20 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sumber daya alam tak terbarukan berupa mineral
logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis
tertentu dan batuan merupakan kekayaan alam daerah yang
dikelola dengan falsafah hamemayu hayuning bawono untuk
memenuhi hajat hidup masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
bahwa pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan
berupa mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan
logam jenis tertentu dan batuan yang terkandung di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan secara optimal, efisien,
transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
berkeadilan agar memperoleh manfaat untuk kemakmuran
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta secara
berkelanjutan; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sudah
tidak sesuai dengan praktik penyelenggaraan dan kebutuhan
daerah sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Kewenangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi; Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi; Izin Pertambangan rakyat; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan; Laporan Kegiatan Operasi Produksi; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Minerla Bukan Logam, Mineral Bulan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
MEncabut Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan
Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
Jumlah Halaman: 172 hlm. Penjelasan: 33 hlm. Lampiran: 50 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana
Kontingensi Bencana Siklon Tropis Daerah Istimewa
Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa karakteristik kebencanaan di Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari kondisi
geografi, geologi, dan topografi yang ada khususnya
hidrometeorologi yang berdampak pada gangguan
sumber kehidupan dan mata pencaharian
masyarakat;
bahwa untuk menghadapi situasi kedaruratan yang
diakibatkan oleh ancaman bencana siklon tropis di
Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan upaya
kesiapsiagaan secara terencana melalui penyusunan
rencana kontingensi bencana sebagai bagian dari
rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kontingensi Bencana disebutkan bahwa Pemerintah
Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana
sesuai kewenangannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pelaksanaan; Perubahan Rencana Kontingensi Menjadi
Rencana Operasi; Panduan Operasional Aksi Merespon Peringatan
Dini Bencana Siklon Tropis; Pemutakhiran Dan Pengujian;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 44 halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: ahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah menetapkan harga eceran tertinggi Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram;
bahwa dalam rangka menyelaraskan kesesuaian materi
muatan, penetapan harga eceran tertinggi Liquefied
Petroleum Gas (LPG) selanjutnya akan diwujudkan dalam
bentuk Keputusan Gubernur;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penetapan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015
tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kilogram perlu dicabut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pencabutan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
MEncabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Jumlah Halaman: 3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat