Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi , Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Villa, Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah), Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Ker-ja Asing), Peninjauan Tarif), PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Pemberian Fasilitasi Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan), KETENTUAN ADANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat