Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu pada Ketentuan pasal 1 angka 62 sampai dengan angka 74 di hapus, di antara angka 74 dan 75 disisipkan 10 angka, di antara angka 98 dan 99 disisipkan 3 angka; Ketentuan pasal 2 diubah; ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Bab V dan pasal 15 sampai dengan pasal 19 dihapus; di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 bab dan 10 Pasal; Ketentuan pasal 24 diubah; Ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf e angka 1 diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 huruf; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 bab dan di antara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 4 pasal; Ketentuan pasal 40 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
16 Februari 2015
Sumber
LD. 2015/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lembata No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan