Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 9; Ketentuan Pasal 19j diubah; ketentuan pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 35 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat