PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah perubahan ke dua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakarta Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah Murakata. Seiring dengan perkembangan ekonomi ,maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pendirian perusahaan daerah murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, pendirian, nama, status dan bidang usaha perusahaan daerah, modal, tata cara penyertaan modal daerah, pengelolaan, pembinaan, satuan pengawasan intern, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran BUMD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Serang, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
UUD Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2014.
Pembentukan BUMD sebagai perusahaan induk (Holding Company) yang berbentuk perusahaan perseroan daerah dnegan nama PT Serang Guna Sarana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyesuaian Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang dilakukan paling lama 1 tahun sejak perda diundangkan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL–PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMPERA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan penguatan permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Perpustakaan yang berkualitas secara berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan daya saing Masyarakat. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaran perpustakaan, hak dan kewajiban Masyarakat dalam hal penyelenggaran perpustakaan, standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, layanan Perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, jenis-jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama dan peran serta Masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu
melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016.
Peraturan daerah ini berisi tentang penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2017 sebesar
Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut digunakan untuk pemasangan 2.000
sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang
lainnya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) per
sambungan rumah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2008
NAMA DAN BENTUK HUKUM PD. BPR BANK PASAR KOTA PONTIANAK MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BPR KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan analisa dari Sistem Administrasi Badan Hukum ( SISBANKUM ). Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak tidak dapat digunakan sebagai nama sebuah Perusahaan, karena belum mencerminkan suatu Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 1998, PP No. 27 Tahun 1998, PP No. 30 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak
4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 1988 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Organ dan Pegawai PDAM; Dana Pensiun dan Asosiasi; serta Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 1988.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel;
Bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel sebagaimana dimaksud , perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pendapatan dari Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Kalimantan Timur diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekali mendorong optimalisasi participating interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi yang harus dilakukan dengan baik sebagai bagian pendapatan daerah dan dipergunakan bagi pembangunan daerah. Peraturan ini digunakan sebagai suatu pedoman dan landasan hukum dalam pelaksanaannya.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2017; Perpres No.9 Tahun 2013; Permen ESDM No.08 Tahun 2017 ; Permen ESDM No.37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan PI 10%, Pembagian dan Penggunaan PI 10%, Penyaluran 10%, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Sintang perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.12 Tahun 1981, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Modal Perusahaan, Organ PDAM, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Urn um Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Kabupaten
Lamandau, maka perlu menetapkan Peraturan
Pelaksanaannya.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia
NOMOR 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.0:3120,15; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12
Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BAB III
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN; BAB IV
TATACARA EVALUASI; BAB V
TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK; BABVI
PERENCANAAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
KERJASAMA; BAB VIII
PENGGUNAAN LABA; BAB IX
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH; BAB X
PEMINJAMAN; BABXI
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN, RESTRUKTURISASI, PRIVATISATI; BAB XII
PERUBAHAN BENTUK HUKUM; BAB XIII
KEPAILITAN; BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN; BAB XV
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 9 Tahun 2018
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat