Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan PI 10%, Pembagian dan Penggunaan PI 10%, Penyaluran 10%, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat