Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah; bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan PAD serta guna melayani kebutuhan masyarakat, maka perlu penyesuaian bentuk badan hukum yang sesuai dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa BUMD yang tujuan utamanya menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan berbentuk Perseroan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Perda Kab Pemalang No 10 Tahun 2011 tentang Perudahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf , huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PERSERODA), kegiatan usaha, modal dan saham, organ, rapat komisaris dan direksi, kepegawaian, aset, hak dan kewajiban, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, penggabungan, pelebura, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang khususnya bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bank Perkrditan Rakyat Bank Jepara Artha, dan ditinjau kembali guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Bank Jepara Artha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang meliputi: Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembubaran dan Likuidasi; Aturan Peralihan dan Ketenuan Penutup terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berwenang menjalankan urusan kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perdagangan, perindustrian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi kewenangan Pcrnerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota: bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan usaha perdagangan di Daerah sehubungan dengan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, maka pengaturan mengenai Wajib Daftar Perusahaan yang diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Perdagangan RI No 89/KP/V/1989 tentang Usaha atau kegiatan yang dikenakan Wajib Daftar Perusahaan perlu diadakan pengaturan lebih lanjut mengenai Wajib Daftar Perusahaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
UU No 13 Tahun 1950; UU Darurat No 7 Tahun 1955; UU No 3 Tahun 1982; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmenperindag No 78/MPP/KEP/III/2001; Perda Kab Tingkat II Brebes No 12 Tahun 1982; Perda Kab Brebes No 2 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 12/Kpt.DPRD/VIII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sifat, kewajiban dan waktu pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran perusahaan, perubahan dan penghapusan, biaya wajib daftar perusahaan, perselisihan dan penyelesaian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-154 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama dan tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penetapan laba, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan maka perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan terhadap pedagang, Pemerintah Daerah perlu
menyediakan fasilitas pasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah
yang dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah inia, maka Peraturan Daerah Kabupat en Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupat en Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1981/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa makin disempurnakannya fasilitas pasar dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai hasil rehabilitasi dan atau pembangunan pasar, maka besarnya tarip bea pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977 perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk mengatur hal tersebut diatas dipandang perlu untuk mengubah tarip bea pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2014 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Penempatan Pedagang Pasar Temanggung Permai Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa · dengan selesainya Pembangunan Pasar
Temanggung Permai Kabupaten Temanggung perlu
dilakukan penataan dan penempatan kembali pedagang
pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Penempatan Pedagang
Pasar Temanggung Permai Kabupaten Temanggung ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik . Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah omor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden ,Nomor . 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 /MDAG/
PER/ 12/2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pelaksanaan penataan dan penempatan
oedag:ang: Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi;
b. bahwa dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa dalam hal perizinan pengusahaan penggilingan padi diberikan oleh Bupati/ Kepala Daerah yang bersangkutan jika pengusaha /calon pengusaha adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Izin untuk dapat melakukan setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat