Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PERSERODA), kegiatan usaha, modal dan saham, organ, rapat komisaris dan direksi, kepegawaian, aset, hak dan kewajiban, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, penggabungan, pelebura, pengambilalihan dan pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat