Pajak dan Retribusi Daerah-Perpajakan-Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2021/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pendataan Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan pajak
daerah perlu diatur peningkatan kualitas basis data dan
pemenuhan kewajiban pajak bagi pemohon pelayanan
publik tertentu, melalui sistem pendataan dan
pemenuhan kewajiban pajak terintegrasi antara Perangkat
Daerah yang mengelola Pajak Daerah dengan instansi
pemberi pelayanan publik tertentu kepada Subjek Pajak
atau Wajib Pajak Daerah di wilayah kabupaten Bogor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian
terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari
Pemohon Layanan Publik tertentu yang tata caranya
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pendataan dan Pemenuhan
Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12
Tahun 2016
Terdiri dari 9 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan sistem pendataan objek dan subjek pajak terintegrasi, pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi pemohon layanan publik tertentu, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
mengatur mengenai sistem pendataan dan pemenuhan kewajiban pajak daerah terintegrasi
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 50 ayat (7), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tantPenyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/MDAG/PER/11/2015, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda, Khususnya Mengenai Struktur Organisasi & Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Menjadi 2 (Dua) Skpd, Yakni Dinas Pendapatan Daerah Dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PERDA No.04 Tahun 2011; PERDA No.11 Tahun 2008; PERWALI No.23 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Pasal 17
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008, tentang tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008, tentang tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah(Berita
Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 48).
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2011
PEMBERIAN - PEMANFAATAN INSENTIF - PEMUNGUTAN RETRIBUSI - PAJAK DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2011/179
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur pemberian dan pemanfaatan insenstif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur tentang Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang tarif retribusinya telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37
Tahun 2015 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) kali parkir di Pelataran;
b. Untuk 1 (satu) kali parkir di Gedung;
c. Untuk 1 (satu) kali parkir di Taman;
d. Untuk 1 (satu) kali parkir di Lingkungan;
e. Untuk 1 (satu) kali parkir di Tempat wisata;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN PASAL 155 AYAT (2) DAN AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DAN FLUKTUASI HARGA, MAKA PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETIBUSI JASA UMUM; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DISESUAIKAN DAN DIUBAH.
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENENTUAN KLASIFIKASI BESARANYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 68 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat