Terdiri dari 9 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan sistem pendataan objek dan subjek pajak terintegrasi, pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi pemohon layanan publik tertentu, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat