Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2021

Sistem Pendataan Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 9 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan sistem pendataan objek dan subjek pajak terintegrasi, pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi pemohon layanan publik tertentu, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BD 2021/30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan