PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian,aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur protokol kesehatan dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 140- 785 Tahun 2021 ten tang Penetapan Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2021;
c. bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pernilihan Kepala Desa Serentak dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
d. bahwa sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2022 perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ten tang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)sebagai Bencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/ 2020 ten tang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease 2019 (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 3 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
16. Peraturan Bupati Seluma 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seluma 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
PEMILU KEPALA DESA; PENANGANAN COVID-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada
Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia N omor 44 21);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 2020 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesi
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun
2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pemerintah Jangka
Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD) Sulawasi
Tenggara Tahun 2012-2038 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2019 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012 Nomor 6);
17.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Utara Tahun
2021 Nomor 4);
18. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 36 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2021 Nomor 36);
BAB I KETENTUAN UMUM,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/Perbup%20no.%204%20Kesetaraan%20NEW.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Situbondo dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok desa, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa (SAPA-SADESA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022:
Permendiknas No 35 Tahun 2006:
Permendiknas No 14 Tahun 2007:
Permendiknas No 20 Tahun 2007:
Permendiknas No 44 Tahun 2009:
Permendagri No 20 Tahun 2018:
Permendikbud No 32 Tahun 2018:
Permendagri No 73 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2013
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan
Satu Paket Satu Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sasaran;
b. Persyaratan;
c. Penyelengara Program;
d. Tim Pelaksana Tingkat Desa;
e. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis;
f. Sarana dan Prasarana;
g. Struktur Kurikulum;
h. Tahapan Pelaksanaan Program;
i. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program;
j. Pelaporan; dan k. Pembiayaan.
4. Sasaran:
5. Persyaratan:
6. Penyelenggara Program:
7. Tim Pelaksana Tingkat Desa:
8. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis:
9. Sarana dan Prasarana:
10. Struktur Kurikulum:
11. Tahapan Pelaksanaan Program:
12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program:
13. Pelaporan:
14. Pembiyaan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banyuasin No. 21 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Penghasilan tetap dan tunjangan-pemerintah desa-badan permusyawaratan desa-standar biaya desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyarwaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Menteri Keuangan No 190/PMK.07 /2021; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan. Daerah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 111 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 27 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa dan tunjangan badan permusyawaratan desa serta standar biaya bagi dalam Kab. Banyuasin tahun anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pemberlakukan penganggaran, besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota BPD, insentif rukun tetangga, honorarium petugas pemangku adat dan anggota perlindungan masyarakat, standar biaya jasa kegiatan desa, standar biaya barang desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati 21 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahu 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti kekurangan penganggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikarenakan kesalahan informasi dan input saat proses perhitungan penganggaran belanja gaji dan tunjangan ASN, adanya penganggaran baru untuk belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN dan belanja iuran jaminan kematian ASN pada beberapa Perangkat Daerah, serta penarikan belanja gaji dan tunjangan ASN pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong yang dialihkan ke Belanja Tidak Terduga, maka perlu dilakukan pergeseran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
PERBUP Tabalong Nomor 61 Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Dearah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap Perubahan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis
Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UPTD, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, EELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang berkualitas dan terpadu serta meningkatkan efektivitas pengendalian pembangunan, diperlukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, berbasis elektronik yang mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif. Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan Informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya. Oleh karena itu perlu menetapkan Perbup Berau tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Pergub Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini berisi:
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Jenis dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Mekanisme Penyelenggarakan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Kerja Sama dan Kemitraan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian clan keseragaman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, diperlukan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat wajib menyusun standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. pembina dan penyelenggara standar pelayanan publik;
b. standar pelayanan publik;
c. hak, kewajiban dan larangan;
d. survei kepuasan masyarakat;
e. pengaduan dan penanganan pengaduan;
f. sistem informasi pelayanan publik;
g. inovasi pelayanan publik;
h. peran serta masyarakat;
i. monitoring, evaluasi dan pengawasan; dan
j. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabpaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata cara Percalaonan ,pemilihan ,pengangkatan ,pelatinkan dan pemberhentian kepala Desa sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaeen Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten musi rawas nomor 12 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan apemilihan pengangkatan pelantikan dan pemilihan Kepala Desa perlu dibuat mekanisme pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diautr mengenai Pemilihan kepala desa,persiapan pemilihan kepala desa pembiayaan ,pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,ketentuan peralihan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang petunjuk pemilihan kepala desa
61 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah; a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur penghapusan piutang pajak daerah dimaksud; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 37 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang Pajak dilakukan terhadap Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah nilai Piutang Pajak yang tercantum dalam: a. SPPTPBB-P2; b. SPTPD; c. SKPD; d. SKPDKB; e. SKPDKBT; f. STPD; g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus di bayar bertambah; atau h. Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan pembayaran dan sisa tunggakan Pajak Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penghapusan, jenis pajak dan ketentuan penghapusan, tata cara penghapusan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat