Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Jenis dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Mekanisme Penyelenggarakan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Kerja Sama dan Kemitraan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat