Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Jenis dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Mekanisme Penyelenggarakan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Kerja Sama dan Kemitraan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.4
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan