Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; pemberlakuan penganggaran; besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; tunjangan anggota BPD; insentif rukun tetangga, honorarium petugas pemangku adat dan anggota perlindungan masyarakat; standar biaya jasa kegiatan desa; standar biaya barang desa; ketentuan lain-lain; dna ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat