Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang Lingkup pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Sasaran; b. Persyaratan; c. Penyelengara Program; d. Tim Pelaksana Tingkat Desa; e. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis; f. Sarana dan Prasarana; g. Struktur Kurikulum; h. Tahapan Pelaksanaan Program; i. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program; j. Pelaporan; dan k. Pembiayaan. 4. Sasaran: 5. Persyaratan: 6. Penyelenggara Program: 7. Tim Pelaksana Tingkat Desa: 8. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis: 9. Sarana dan Prasarana: 10. Struktur Kurikulum: 11. Tahapan Pelaksanaan Program: 12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program: 13. Pelaporan: 14. Pembiyaan: 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat