ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,( Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah , Kuasa BUD , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pendapatan Daerah , Belanja Daerah , Pembiayaan Daerah , Surplus dan Defisit (Ketentuan Surplus Dan Defisit, Surplus) PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (Umum, KUA dan PPAS, RKA SKPD ) PENETAPAN APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD , Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota APBD dalam Hal Tidak Tercapai Persetujuan Bersama) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penetapan Besaran Uang Persediaan, Proses Pelimpahan Uang Persediaan, Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, Perintah Pencairan Dana, Pembukuan Bendahara Pengeluaran, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan) LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pertama APBD, Dasar Perubahan APBD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pergeseran Anggaran, Revisi Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan APBD, Penetapan Perubahan APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD danRancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah,) PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan BMD, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah) BLUD, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH , INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP .
|