PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
PERATURAN - GUBERNUR - (PERGUB) - TENTANG - PERHITUNGAN - DASAR PENGENAAN PAJAK - KENDARAAN - BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : sesuai ketentuan pasal 5 ayat (10) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah Perhitungan dasr pengenaan pajak kendaraan bermotor ditinjau kembli setiap tahun
sesuai ketentuan pasal 6 ayat (10) peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaiman telah doubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 74 Tahun Tahun 2014;PP No 55 Tahun 2016;Perpres No 55 Tahun 2019;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permenkeu No 207/PMK.07 /2018;Permedagri No 1 Tahun 20121;Perda no 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Pergub No 16 Tahun 2019;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Objek dan Subjek kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bae balik nama kendaraan ,Ketentuan Lain -Lain ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat peraturan Gubenur ini mulai berlaku,peraturan Gubenur Nomor 18 Tahun 2020 tentang perhitunggan dasar pengenaan Pajak kendaraan Bermortor dan Bae balik nama kendaraan bermotor Tahun 2020 di cabut dan dinyatakan tidak beerlaku
16 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2021
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 07, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu
menetapkari Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2021
UU No.14 Tahun 1964, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 lanun 2016, PP No.5 Tahun 2015, PP No.55 Tahun 2019, Permendagri No.1 Tahun 2021, PERDA No.2 Tahun 2011, PERDA No.4 Tahun 2019, PERGUB No.40 Tahun 2011, PERUB No.41 Tahun 2011,
Peraturan Gubernur Tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Halaman 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBEBASAN PEMBAYARAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas layanan permohonan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional perlu pengaturan mengenai sistem layanan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan;
b. bahwa selain pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin kepastian hukum, perlu juga disusun ketentuan mengenai penerimaan hibah Kendaraan Bermotor dan i Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah Pasal 7; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C; mengubah Pasal 27; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 27 dan Pasal 28 yakni Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C; mengubah Pasal 28; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B; menyisipkan 1 bab diantara BAB VIII dan BAB IX yakni BAB VIIIA; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 37 dan Pasal 38 yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensikapi kondisi pandemi C.orona Virus Disease (Covid- 19) yang mempengaruhi kemampuan
masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar FaJax
Kendaraan Bermotor sehingga perlu adanya ketij-atan dari pemerintah dalam pemberian pembebasan sanksi
administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat
Jawa Tengah dalam rangka meningkatan perekonomian
masyarakat di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan pasal 20
ayat (l) dan Pasal 87 ayat (2a) peraturan Daerah provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak Daerah
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2077 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2O1l tentang pajak Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan peraturan
Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi pajak
Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, batasan waktu dan tempat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021
KENDARAAN BERMOTOR-NILAI JUAL SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/No.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.1 tahun 2021 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor Tahun 2021; Untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan tindak lanjut ketentuan Permendagri Pasal 12 ayat (3), (4) dan (5) tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2021 perlu memberikan Insentif pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.55 Tahun 2019; Permendagri No.1 Tahun 2021; Pergub Kalimantan Timur No.7 Tahun 2011; Pergub Kalimantan Timur No.58 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, meliputi:
a. objek dan subjek PKB dan BBNKB;
b. perhitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB ubah bentuk sebelum Tahun 2021; dan
c. penghitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2021 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Pergub No.20 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 4 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Maksud pelaksanaan KSWP adalah untuk mengkonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan pelaksanaan KSWP yaitu :
a. menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi
pendapatan Daerah; dan
b. untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan dana bagi hasil
Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2020
Hukum Acara dan PeradilanPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan/Atau Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Pajak Yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 117, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71051
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan/Atau Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Pajak Yang Disita Oleh Instansi Penegak Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/ atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum, perlu diubah
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Pergub No. 88 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Pergub No. 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61049
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 43 Perda No. 6 Tahun 2010 serta untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dalam kondisi perekonomian sedang resesi akibat pandemi Covid-19, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 6 Tahun 2010.
Peraturan ini berisi tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak; Penghapusan Sanksi Administratif; serta Prosedur Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nama Jalan Pada Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
72 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2023 tentang Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun Dan Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Satuan Rumah Susun
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Pajak Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah dan optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah susun, Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai perhitungan Objek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni Sarusun yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi dan/atau badan hukum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title.
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat