Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nama Jalan Pada Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
- PERGUB ini mengatur mengenai nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
- 72 hal.
|