PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61049
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 43 Perda No. 6 Tahun 2010 serta untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dalam kondisi perekonomian sedang resesi akibat pandemi Covid-19, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 6 Tahun 2010.
- Peraturan ini berisi tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak; Penghapusan Sanksi Administratif; serta Prosedur Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
|