Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Kepada Koperasi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Koperasi adalah sokoguru perekonomian bangsa Indonesia, oleh sebab itu Pemerintah Daerah perlu mendukung pertumbuhan Koperasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/III/2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran hibah, penatausahaan hibah, persyaratan penetapan, pencairan dan penggunaan hibah, laporan pertanggungjawaban hibah, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Tahun 2019/ No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam rangka penyusunan RKA-SKPD permu menyusun analisi standar belanja.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang memuat defenisi, maksud dan tujuan, komponen , rumus perhitungan, batasan alokasi , jenis, pengendalian serta pengawasan pelaksanaan analisis standar belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Pengurangfan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2011 maka perlu diatur tata cara pemberian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Cilacap No 5 Tahun 2011; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; serta Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penambahan tugas pada Sub Bagian Pengelolaan Pengaduan untuk memantau dan mengevaluasi pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan penyesuaian; sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu disusun uraian tugas yang
merupakan penjabaran tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan daerah dan peraturan bupati tersebut;
bahwa untuk maksud dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ,huruf a. perlu dituangkan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tabun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menerapkan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistem matika. KETENTUAN UMUM; UNSUR-UKSUR JABATAN PELAKSANA DARI URAIANl TUGAS DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman penyusunan APBDes TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 104 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - BANDUNG - NOMOR - 115 - TAHUN - 2021 - TENTANG - PEDOMAN - PENILAIAN - KINERJA - PEGAWAI - PEMERINTAH - DENGAN - PERJANJIAN - KERJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD 2022/82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telha ditetapkan dengan Perwal Nomor 115 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Nomor 4 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah dan ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021; Perwal No.115 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.4 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu ketentuan pada ayat (3) Pasal 6, menyisipkan 1 pasal yakni pasal 15A di antara Pasal 15 dan 16, serta mengubah ketentuan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 82 Tahun 2016
PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas lmpelementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 986
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS
IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
1 1 . Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
1 2. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi alas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
11. Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi alas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
12. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi atas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 4 -
Pasal2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai stralegi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektorat melaksanakan Evaluasi Atas lmpelementasi SAKIP entitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun,
(3) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplernentasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayal (3) diletapkan dengan
Keputusan lnspektur.
(5) Hasil Evaluasi Atas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandalangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegiatan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP.
Pasal 4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri alas 4 (empal) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 4 -
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektoral melaksanakan Evaluasi Alas lmpelemenlasi SAKIP enlitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pelaksanaan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Kepulusan lnspeklur.
(5) Hasil Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandatangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegialan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP.
Pasal4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri atas 4 (empat) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 5 -
Pasal 5
Uraian Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 82 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 084
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perulangan (duplikasi) penggunaan nomor kendaraan dinas antara pejabat/instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pejabat/instansi Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penomoran kendaraan dinas roda empat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nomoran Kendaraan Bermotor; Bab 3. Pelaksanaan Registrasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman; 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat