PEDOMAN - PENILAIAN - KINERJA - PEGAWAI - PEMERINTAH - DENGAN - PERJANJIAN - KERJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam perkembangan terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung No. 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwal Kota Bandung No. 115 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perwal No. 82 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang Pembayaran TP-PPPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
- 7 Hlm.
|