Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang memuat defenisi, maksud dan tujuan, komponen , rumus perhitungan, batasan alokasi , jenis, pengendalian serta pengawasan pelaksanaan analisis standar belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat