Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2017

Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menerapkan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistem matika. KETENTUAN UMUM; UNSUR-UKSUR JABATAN PELAKSANA DARI URAIANl TUGAS DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.82
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan