Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 82 Tahun 2016

Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Gowa. 4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa. 5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. 8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 10. Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP. 1 1 . Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah. 1 2. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi alas kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan. - 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Gowa. 4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa. 5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. 8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 10. Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP. 11. Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi alas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah. 12. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi atas kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan. - 4 - Pasal2 Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. pemahaman mengenai stralegi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya. Pasal 3 (1) lnspektorat melaksanakan Evaluasi Atas lmpelementasi SAKIP entitas akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi. (2) Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun, (3) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplernentasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja Evaluasi. (4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayal (3) diletapkan dengan Keputusan lnspektur. (5) Hasil Evaluasi Atas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandalangani oleh penaggungjawab evaluasi SAKIP. (6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur. (7) Rencana kegiatan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat. (8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP. Pasal 4 Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri alas 4 (empal) Bab, yaitu: a. BABI :PENDAHULUAN b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI d. BAB IV : PENUTUP - 4 - Pasal 2 Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya. Pasal 3 (1) lnspektoral melaksanakan Evaluasi Alas lmpelemenlasi SAKIP enlitas akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi. (2) Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pelaksanaan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja Evaluasi. (4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Kepulusan lnspeklur. (5) Hasil Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandatangani oleh penaggungjawab evaluasi SAKIP. (6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur. (7) Rencana kegialan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat. (8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayal (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP. Pasal4 Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas 4 (empat) Bab, yaitu: a. BABI :PENDAHULUAN b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI d. BAB IV : PENUTUP - 5 - Pasal 5 Uraian Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan