Nomor-penggunaan-pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 084
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perulangan (duplikasi) penggunaan nomor kendaraan dinas antara pejabat/instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pejabat/instansi Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penomoran kendaraan dinas roda empat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nomoran Kendaraan Bermotor; Bab 3. Pelaksanaan Registrasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 halaman; 4 halaman lampiran
|