Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.82
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan