Peraturan Menteri Keuangan NO. 165, BN.2023 (1120)/41 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, permintaan Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam rangka Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 1yat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu penghentian penyidikan tindak pidana, kewenangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, surat persetujuan, Surat permintaan penghentian Penyidikan, Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan dan Penetapan penghentian Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
PMK No. 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 164, BN.2023 (1109)/164 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan yang jelas dan memudahkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WajibPajak yang MemilikiPeredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 1 7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek pajak, tata cara pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikena pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, tata cara penyetoran pemotongan atau pemungutan dan pelaporan, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan, angsuran pajak penghasilan pasal 25, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
a. ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasa Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Keuangan NO. 163, BN.2023 (1108)/32 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang• Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa dana keistimewaan merupakan salah satu bagian dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
d. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas dalam pengelolaan transfer ke daerah untuk dana keistimewaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana keistimewaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana keistimewaan, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07 /2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 162, BN.2023 (1107)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk penyelesaian uang pengganti, perlu menambahkan barang sita eksekusi yang merupakan hasil penyitaan jaksa sebagai barang rampasan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menyesuaikan nomenklatur pejabat pengurus barang rampasan negara di lingkungan oditurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/ A/JA/06/2014, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/ A/JA/ 10/2014,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yaitu tentang ketentuan umum, Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia dan hibah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 161, BN.2023 (1106)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republikn Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penambahan Investasi
Pemerintah pada LKI, nilai penambahan investasi pemerintah, Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dan Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 160, BN.2023 (1065)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkphpl, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil
alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengenaan dan besaran tarif cukai, penetapan tarif cukai, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 159, BN.2023 (1064)/374 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14)
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun
2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perubahan rmcian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/ atau perubahan perjanjian atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman a tau hi bah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 DAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 158, BN.2023 (1063)/35 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan proses bisnis perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungj awaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 71/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 71/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI yaitu tentang ketentuan umum, modul SAKTI, kegunaan SAKTI, administrator, Pengguna operasional modul, Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran, Modul Sinkronisasi Renja-RKA, Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja, dan penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L, Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk, Penyusunan KPJM, Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi RPD Harian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti diubah sebagian
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 157, BN.2023 (1062)/78 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak tertentu Yang Berisfat Startegis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/ atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/ atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara, perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/ atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/ a tau keamanan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
9 ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, tata cara penggantian dan pembatalan surat keterangan bebas, faktur pajak, pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 156, BN.2023 (1061)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum, serta mengakomodir perkembangan pembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan nilai kekayaan awal perguruan tinggi negeri badan hukum yang berasal dari satuan kerja perguruan tinggi negeri, penetapan nilai kekayaan awal perguruan tinggi badan hukum yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, perubahan nilai kekayaan awal perguruan tinggi negeri badan hukum, pertimbangan penyelesaian atas permaslaahan aset dan kewajiban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat