Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana keistimewaan, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat