Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 71/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI yaitu tentang ketentuan umum, modul SAKTI, kegunaan SAKTI, administrator, Pengguna operasional modul, Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran, Modul Sinkronisasi Renja-RKA, Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja, dan penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L, Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk, Penyusunan KPJM, Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi RPD Harian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
158
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BN.2023 (1063)/35 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan