Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023

Tata Cara Permohonan, permintaan Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam rangka Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu penghentian penyidikan tindak pidana, kewenangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, surat persetujuan, Surat permintaan penghentian Penyidikan, Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan dan Penetapan penghentian Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, permintaan Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam rangka Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
165
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BN.2023 (1120)/41 hlm
Subjek
TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan