Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu penghentian penyidikan tindak pidana, kewenangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, surat persetujuan, Surat permintaan penghentian Penyidikan, Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan dan Penetapan penghentian Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat