Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.asal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal I-8 ayat (6) Urrdarrg-Urrdarrg Da:sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lerrrbaran Nega:ra:Republik Irrdorresia Talnrn 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.1.5 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perattrran Pelaksana:an Urrdarrg-Urrdarrg Nnrrrorfi Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai .dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.334
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 4, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Buol No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan hak masyarakat hukum yang memiliki otonom untuk mengatur dan rnengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa, PNS yang menjadi kepala desa, pemilihan kepala desa antara waktu, tugas/wewenang/kewajiban/larangan/hak kepala desa, pemberhentian kepala desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturah Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Karangasem perlu diatur tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang
pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,
Pengangkatan,Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Pasal 80 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 79 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2015
TATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan peratuaran pemerintah republic indinesia nomor 43 Tahun 2011 tentang peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 6 tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2014; Pemendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
TATA-CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, TERDIRI DARI XII BAB DAN 29 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
BPD berkedudukan sebagai lembaga Desa yang melaksanakan fungsi
pemerintahan.
(1) Fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
(2) Pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor
03 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Agar pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
4. Pemungutan Suara
5. Penetapan
6. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
9. Masa Jabatan
10. Pemberhentian Kepala Desa
11. Penjabat Kepala Desa
12. Biaya Pemilihan Kepala Desa
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 14 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. Thn 2015/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka terhadap pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Bab V UU No 6 Tahun 2014 junto Bab IV PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, disebutkan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kab Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kab Cirebon No 4 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemerintah Desa
3. Badan Permusyawaratan Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Sanksi
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, PERDA Kab Cirebon No 6 Tahun 2010; PERDA Kab Cirebon No 13 Tahun 2006; PERDA Kab Cirebon No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Cirebon No 15 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 HLM (Penjelasan 9 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD, maka PERDA Kab Majalengka No 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Penataan Desa
4. Kewenangan
5. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
6. Pemerintah Desa
7. Badan Permusyawaratan Desa
8. Penghasilan Pemerintah Desa
9. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
10. Produk Hukum Desa
11. Keuangan dan Kekayaan Desa
12. Pembangunan Desan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
13. Badan Usaha Milik Desa
14. Kerjasama Desa
15. Lembaga Kemasyrakatan
16. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Majalengka No 12 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 17 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 18 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 3 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2007; PERDA Kab Majalengka No 1 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
130 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Pemilihan kepala desa; Pelaksanaan; Kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa; Ketentuan peralihan; Pembiayaan pemilihan kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat