Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Penataan Desa 4. Kewenangan 5. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6. Pemerintah Desa 7. Badan Permusyawaratan Desa 8. Penghasilan Pemerintah Desa 9. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa 10. Produk Hukum Desa 11. Keuangan dan Kekayaan Desa 12. Pembangunan Desan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan 13. Badan Usaha Milik Desa 14. Kerjasama Desa 15. Lembaga Kemasyrakatan 16. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat