Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015

DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Penataan Desa 4. Kewenangan 5. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6. Pemerintah Desa 7. Badan Permusyawaratan Desa 8. Penghasilan Pemerintah Desa 9. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa 10. Produk Hukum Desa 11. Keuangan dan Kekayaan Desa 12. Pembangunan Desan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan 13. Badan Usaha Milik Desa 14. Kerjasama Desa 15. Lembaga Kemasyrakatan 16. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
LD 2015/2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 5533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan