Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Desa 3. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 4. Pemungutan Suara 5. Penetapan 6. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 7. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan 8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa 9. Masa Jabatan 10. Pemberhentian Kepala Desa 11. Penjabat Kepala Desa 12. Biaya Pemilihan Kepala Desa 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat