TENTANG-PEMILIHAN,-PENGANGKATAN,-DAN-PEMBERHENTIAN-PERBEKEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Karangasem perlu diatur tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang
pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,
Pengangkatan,Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu diganti;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Pasal 80 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 79 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 38 Halaman
|