BPD berkedudukan sebagai lembaga Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan. (1) Fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa; (2) Pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat