Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Psal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan No 20/ M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan Terhadap Pengadaan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang tentang Wajib Daftar Perusahaan; 5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGADAAN,PEREDARAN DAN PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat dan bidang pendidikan termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran Ketentuan Umum, Fungsi, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, penjabaran Hak dan Kewajiban, penjabaran Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan, penjabaran Pengelolaan Pendidikan, penjabaran mengenai Kurikulum, penjabaran mengenai Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, penjabaran mengenai Bahas Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, penjabaran mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, penjabaran mengenai Pendanaan, penjabaran mengenai Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan, penjabaran mengenai Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota mengenai mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Menengah, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Peraturan Walikota mengenai ujian kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan khusus, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Peraturan Walikota mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan, Peraturan Walikota mengenai pedoman penyusunan dan
pengembangan kurikulum, Peraturan Walikota mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan, Peraturan Walikota mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, Peraturan Walikota mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga, Peraturan Walikota mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah, Peraturan Walikota mengenai lembaga mandiri, Peraturan Walikota mengenai Dana Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa, Peraturan Walikota mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan walikota mengenai prosedur penambahan dan
penggabungan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai Pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan, peraturan walikota mengenai tata cara kerjasama
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah yang mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu penyesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 85, angka 86, angka 87, angka 88, angka 89, angka 90, dan angka 91.
2. Judul BAB XI diubah
3.Bagian Pertama BAB XI dihapus
4. Ketentuan Pasal 231 ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (6) dihapus, di antara huruf a dan huruf b ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, diantara huruf b dan huruf c ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, dan diantara huruf c dan huruf d ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1
5. Pasal 232 dihapus.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 233 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
7. Pasal 234 dihapus.
8. Pasal 235 dihapus.
9. Pasal 236 dihapus.
10. Pasal 237 dihapus.
11. Bagian Kedua BAB XI dihapus.
12. Pasal 238 dihapus.
13. Pasal 239 dihapus
14. Bagian Ketiga dan Paragraf 1 BAB XI dihapus.
15. Pasal 240 dihapus.
16. Pasal 241 dihapus.
17. Pasal 242 dihapus.
18. Pasal 243 dihapus.
19. Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
20. Pasal 244 dihapus.
21. Pasal 245 dihapus.
22. Pasal 246 dihapus.
23. Pasal 247 dihapus.
24. Judul Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
25. Pasal 248 dihapus.
26. Pasal 249 dihapus.
27. Pasal 250 dihapus.
28. Pasal 251 dihapus.
29. Pasal 252 dihapus.
30. Judul Paragraf 4 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
31. Pasal 253 dihapus.
32. Pasal 254 dihapus.
33. Pasal 255 dihapus.
34. Pasal 256 dihapus.
35. Judul Paragraf 5 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
36. Pasal 257 dihapus.
37. Bagian Keempat dan Paragraf 1 BAB XI dihapus.
38. Pasal 258 dihapus.
39. Pasal 259 dihapus.
40. Pasal 260 dihapus.
41. Pasal 261 dihapus.
42. Judul Paragraf 2 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
43. Pasal 262 dihapus.
44. Pasal 263 dihapus.
45. Pasal 264 dihapus.
46. Pasal 265 dihapus.
47. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
48. Pasal 266 dihapus.
49. Pasal 267 dihapus.
50. Pasal 268 dihapus.
51. Pasal 269 dihapus.
52. Judul Paragraf 4 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
53. Pasal 270 dihapus.
54. Pasal 271 dihapus.
55. Pasal 272 dihapus.
56. Pasal 273 dihapus.
57. Judul Paragraf 5 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
58. Pasal 274 dihapus.
59. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA, di antara Pasal 274 dan Pasal 275 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 274A, 274B, 274C, 274D
60. Ketentuan Pasal 280 ayat (3) dihapus
61. Ketentuan Pasal 281 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus dan ayat (5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
14 halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/JasaPemerintahserta memperhatikan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Layanan Pengadaan
Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas, Fungsi dan Kedudukan; Organisasi dan Fungsi Perangkat LPSE; tata Kerja; Pembiayaan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk membantu tugas-tugas Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan di desa;
b. bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa tersebut dituangkan dalam suatu wadah yang disebut Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. bahwa agar Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut dapat berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan serta sumber daya alam secara terencana, teratur
dan terukur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PEMBENTUKAN; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. KEDUDUKAN,TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; 5. JENIS; 6. KEPENGURUSAN; 7. TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; 8. SUMBER DANA; 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2007, serta terjadinya perubahan faktor eksternal dan internal, membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Baubau. Berdasarkan evaluasi, Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau tahun 2011-2030 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi sistem jaringan prasarana utama, sistem jaringan transprotasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringa sumber daya air, dan sistem jaringan infrastruktur perkotaan. Diatur pula tentang rencana pola ruang wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam pentaan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil telah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Nomor 24 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan nasional yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945, dalam melaksanakan pembangunan daerah tersebut perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral, maka untuk menjamin itu perlu diatur tentang cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010 dan No.PMK 95/PMK 07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini melakukan metode pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif dan sosio-kultural, yang dirumuskan secra transparan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan pembangunan daerah ini terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah, yang disusun secara terpadu oleh pemda yang dituangkan dalam bentuk RPJPD,RPJMD,Renstra SKPD,RKPD dan Renja SKPD. Kemudian mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan
efektif berdasarkan Prinsip demokrasi dan akuntanbilitas,
perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjanagan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, mengamanatkan pengaturan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; 10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. PENAGIHAN; 13. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat