retribusi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil telah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Nomor 24 Tahun 2013.
- MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
- 3 halaman
|