Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi sistem jaringan prasarana utama, sistem jaringan transprotasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringa sumber daya air, dan sistem jaringan infrastruktur perkotaan. Diatur pula tentang rencana pola ruang wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam pentaan ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat