1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PEMBENTUKAN; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. KEDUDUKAN,TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; 5. JENIS; 6. KEPENGURUSAN; 7. TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; 8. SUMBER DANA; 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat