Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas, Fungsi dan Kedudukan; Organisasi dan Fungsi Perangkat LPSE; tata Kerja; Pembiayaan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat