Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas, Fungsi dan Kedudukan; Organisasi dan Fungsi Perangkat LPSE; tata Kerja; Pembiayaan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.4
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan