Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 85, angka 86, angka 87, angka 88, angka 89, angka 90, dan angka 91. 2. Judul BAB XI diubah 3.Bagian Pertama BAB XI dihapus 4. Ketentuan Pasal 231 ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (6) dihapus, di antara huruf a dan huruf b ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, diantara huruf b dan huruf c ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, dan diantara huruf c dan huruf d ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1 5. Pasal 232 dihapus. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 233 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) 7. Pasal 234 dihapus. 8. Pasal 235 dihapus. 9. Pasal 236 dihapus. 10. Pasal 237 dihapus. 11. Bagian Kedua BAB XI dihapus. 12. Pasal 238 dihapus. 13. Pasal 239 dihapus 14. Bagian Ketiga dan Paragraf 1 BAB XI dihapus. 15. Pasal 240 dihapus. 16. Pasal 241 dihapus. 17. Pasal 242 dihapus. 18. Pasal 243 dihapus. 19. Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga BAB XI dihapus. 20. Pasal 244 dihapus. 21. Pasal 245 dihapus. 22. Pasal 246 dihapus. 23. Pasal 247 dihapus. 24. Judul Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB XI dihapus. 25. Pasal 248 dihapus. 26. Pasal 249 dihapus. 27. Pasal 250 dihapus. 28. Pasal 251 dihapus. 29. Pasal 252 dihapus. 30. Judul Paragraf 4 Bagian Ketiga BAB XI dihapus. 31. Pasal 253 dihapus. 32. Pasal 254 dihapus. 33. Pasal 255 dihapus. 34. Pasal 256 dihapus. 35. Judul Paragraf 5 Bagian Ketiga BAB XI dihapus. 36. Pasal 257 dihapus. 37. Bagian Keempat dan Paragraf 1 BAB XI dihapus. 38. Pasal 258 dihapus. 39. Pasal 259 dihapus. 40. Pasal 260 dihapus. 41. Pasal 261 dihapus. 42. Judul Paragraf 2 Bagian Keempat BAB XI dihapus. 43. Pasal 262 dihapus. 44. Pasal 263 dihapus. 45. Pasal 264 dihapus. 46. Pasal 265 dihapus. 47. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB XI dihapus. 48. Pasal 266 dihapus. 49. Pasal 267 dihapus. 50. Pasal 268 dihapus. 51. Pasal 269 dihapus. 52. Judul Paragraf 4 Bagian Keempat BAB XI dihapus. 53. Pasal 270 dihapus. 54. Pasal 271 dihapus. 55. Pasal 272 dihapus. 56. Pasal 273 dihapus. 57. Judul Paragraf 5 Bagian Keempat BAB XI dihapus. 58. Pasal 274 dihapus. 59. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA, di antara Pasal 274 dan Pasal 275 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 274A, 274B, 274C, 274D 60. Ketentuan Pasal 280 ayat (3) dihapus 61. Ketentuan Pasal 281 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus dan ayat (5) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
23 April 2014
Tanggal Berlaku
23 April 2014
Sumber
LD.2014/No.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan