Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan bupati Kubu Raya Nomor 377/BPMPD/2012 tentang Batas Desa Jeruju Besar kecamatan Sungai Kakap, Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 379/BPMPD/2012 tentang Batas Desa Sungai Itik kecamatan Sungai Kakap, Berita Acara Kesepakatan batas Desa Pal Sembilan dan Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada tanggal 14 September Tahun 2012, Berita Acara Rapat Fasilitasi Penentuan Titik Pertigaan batas Daerah antara Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu raya dan Kabupaten Pontianak pada tanggal 12 Desember 2017, Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah pada tanggal 27 November 2017, Berita Acara Rapat Fasilitasi Penentuan Terakhir Penegasan batas Daerah Segmen Anatar Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Nomor 39/pemb-B/2017, telah disepakati batas Desa Sungai Rengas kecamatan Suungai Kakap;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan ddengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 4 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 45 tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan dan penegasan batas desa yang ditujukan dengan koordinat dan ketetentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 39 Tahun 2014
TATA CARA PEMBENTUKAN DANPENYEMPURNAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)/NILAI INDIKASI RATA RATA (NIR)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.193
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)/NILAI INDIKASI RATA RATA (NIR)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, perlu adanya Tata Cara Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR);
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahu 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem
Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
22. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. TATA CARA PENILAIAN
4. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENILAIAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
penetapan, penegasan dan pengesahan
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2023; dan PP Nomor 19 Tahun 2021.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Pasal 6 yang mengatur mengenai dokumen perencanaan pengadaan tanah diubah pada ayat (2) sampai dengan ayat (1) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat. Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah yang paling sedikit memuat: 1) maksud dan tujuan rencana pembangunan; 2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 3) prioritas pembangunan nasional/daerah; 4) letak tanah; 5) luas tanah yang dibutuhkan; 6) gambaran umum status tanah; 7) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; 8) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; 9) perkiraan nilai tanah; 10) rencana penganggaran; dan 11) preferensi bentuk Ganti Kerugian. Maksud dan tujuan rencana pembangunan, berisi uraian mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu penambahan pasal baru diatur dalam Pasal 42A yang menyatakan bahwa dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 39, BN Tahun 2016 No 1987; Jdih.Atrbp.go.id; 6 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan Hasil Pemetaan Dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2006/No.2 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RTL-RLKT) Sub DAS Pekacangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tindak lanjut kebijaksanaan
pembangunan daerah khususnya kebijaksanaan
perwilayahan dan pembangunan Daerah Aliran
Sungai (DAS) yang mencakup wilayah administrasi
Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga,
dipandang perlu disusun Rencana Teknik Lapangan
Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RTLRLKT)
Sub DAS Pekacangan;bahwa RTL-RLKT Sub DAS Pekacangan merupakan
landasan kebijaksanaan operasional penanganan lahan
kering bagi seluruh aparat pemerintah, masyarakat
maupun pihak swasta di lingkup Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga dalam
rangka pelaksanaan pembangunan daerah;bahwa wilayah Sub DAS Pekacangan yang meliputi
luas 23.781,915 Ha sebagian besar (seluas 19.321,453
Ha) berada di wilayah administrasi Kabupaten
Banjarnegara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut butir a, b dan c tersebut di atas, Rencana
Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi
Tanah Sub DAS Pekacangan yang berada di wilayah
administrasi Kabupaten Banjarnegara perlu diatur
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10
Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2004
memuat pengertian umum; ruang lingkup; maksud dan tujuan; kedudukan rencana teknik lapangan rehabilitasi lahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2006.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 130 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan tentang Izin Pemanfaatan Ruang di
Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 130 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang;
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang maka perlu mencabut peraturan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016.
Materi Pokok: Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 130 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Jumlah halaman: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Tanah desa hanya dapat dilepaskan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan wajib mendapatkan tanah pengganti yang senilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014.
Tanah desa dapat dilepaskan untuk: a. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau BUMN, Pengganti tanah masyarakat yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan, Pengganti tanah masyarakat yang terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan/atau Kepentingan relokasi hunian karena terjadi bencana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-Aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan · kerapian,
keindahan, kebersihan, kesehatan, ketertiban dan
keamanan umum serta untuk meningkatkarn
pemanfaatanya bagi kepentingan masyarakat rnaka
perlu pengaturan penggunaan Aloon-aloon Kota
Temanggung Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Paraturan
Bupati Temanggung tentang Pengaturan Penggunaan
Aloon-aloon Kata Temanggung Ka bu paten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten temanggung Nomor 1 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pengaturan penggunaan, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2006 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 39 Tahun 2016
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Wonosobo
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merupakan unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan
yang ditugaskan kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut :
a. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Kabupaten Wonosobo; dan
b. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Kebersihan Kabupaten Wonosobo
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat