kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-dinas-pekerjaan-umum-penataan-ruang
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Wonosobo
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merupakan unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan
yang ditugaskan kepada daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut :
a. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Kabupaten Wonosobo; dan
b. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Kebersihan Kabupaten Wonosobo
- 16 Halaman
|